PERPAJAKAN


KEBIJAKSANAAN FISKAL
Kegiatan Belajar 1

                                    PEMBANGUNAN NASIONAL
  1. Tujuan Pembangunan Nasional

Dalam pembukaan UUD 1945 telah disebutkan mengenai cita-cita kemedekaan bangsa dan Negara yang dapat disebutkan yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Pengertian masyarakat yang adil dan makmur baik spiritual ataupun material adalah merupakan pemanfaatan dari bukti yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia keempat.
Perencanaan kegiatan baik jangka panjang maupun pendek harus dibuat secermat mungkin dengan memperhatikan sasaran, pengguna tenaga, biaya, fasilitas dan waktu serta macam atas jenis kegiatan yang hendak dilakukan agar sasaran dapat dicapai.
Sehubungan dengan waktu dan jenis kegiatan maka Negara kita sejak berlangsung pemerintahan orde baru untuk mencapai masyarakat yang merupakan tujuan kemerdekaan telah ditetapkan dalam Garis-garis Besar Haluan Nergara (GBHN). GBHN berlaku 5 tahunyang mencakup Pola Dasar Pembangunan Nasional.
Dengan adanya GBHN Negara tidak berarti secara pasti tujuan dapat dicapai namun fungsi dari GBHN adalah untuk memberikan arah bagi perjuangan Negara dan Rakyat yang pada tingkat sekarang ini sedang melakukan pembangunan nasional dengan tujuan agar dapat diwujudkan keadaan yang diinginkan dalam waktu 5 tahun berikutnya dan jangka panjang, sehingga secara bertahap dapat terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia, seperti termaktub dalam UUD 1945.
Keadaan masyarakat yang hendak kita tuju itu tidak dapat dicapai dalam waktu sekejap dan mengejar dengan factor penghambat dan pendukunganya ditetapkanlah GBHN yang berfungsi sebagai arah bagi Negara dan bangsa dalam menuju cita-cita yang diharapkan . Maka dalam setiap GBHN yang mempunyai masa 5 tahun mempunyai tujuan :
a.       Meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan seluruh rakyat yang makin merata dan adil.
b.      Meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya.
Sesuai Pola Umum Pembangunan Jangak Panjang, maka dalam Pelita keempat (Tap MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN mempunyai prioritas pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan industri berat maupun ringan yang akan dikembangkan dalam Pelita-pelita selanjutnya.
Sasaran pembangunan nasional meliputi 4 bidang yaitu :
a.       Bidang Ekonomi
b.      Bidang Agama dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
c.       Bidang Sosial dan Budaya
d.      Bidang Pertahanan dan Keamanan
     
2.      Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam pembangunan nasional

Kebijaksanaan akan meliputi landasan dan arah pekerjaan yang akan dilakukan. Dalam GBHN untuk periode 1984-1985 yang dikenal denga Pembanguna Lima Tahun (Pelita) keempat yang ditetapkan berdasarkan ketetapan MPR No. Tap II/MPR/1983 dinyatakan bahwa dalam Pelita keempat dilanjutkan pembangunan yang berlandaskan pada trilogy pembangunan yang meliputi :
1. Pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
2. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
3. Stabilitas Nasional yang sehat dan dinamias.
Dari ketiga unsur tersebut dapat dikemukakan : pemerataan pembangunan dapat dijalankan apabila pembangnan ekonomi dapat dijalankan dan selanjutnya pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan baik bila ada stabilitas baik bidang ekonomi, sosial budaya dan keamanan.
Pada pembangunan nasional kita mempunyai asas-asas dalam GBHN. Asas-asas ini menunjukan bagaimana ciri-ciri (sifat-sifat) pelaksanaan pembangunan yang kita jalankan. Ada 7 asas yang juga berlaku dalam GBHN tahun 1979/1983 (Pelita III) dipergunakan juga dalam GBHN tahun 1984/1989 (Pelita IV) yaitu:
1.      Asas manfaat
2.      Asas usaha bersama dan kekeluargaan
3.      Asas demokrasi
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas perikehidupan dalam keseimbangan
6.      Asas kesadaran hukum
7.      Asas kepercayaan diri sendiri
Berdasarkan uraian diatas dikemukakan: Pelaksanaan pembangunan nasional harus berjalan bersama-sama dengan pembinaan dan pemeliharaan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis baik dibidang ekonomi dan sosial, serta keamanan karena apabila terjadi kegoncangan dari salah satu factor itu dapat menghambat pembangunan.
Oleh karenanya disamping pembangunan nasional berusaha untuk meningkatkan pendapatan nasional, sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan dalam mewujudkan keadilan sosial, sehingga pembangunan tidak hanya untuk meningkatkan produksi, akan tetapi juga mencegah melebarnya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin sehingga dapat tercipta masyarakat adil dan makmur.   


Kegiatan Belajar 2

                                    KEBIJAKSANAAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
1.)    Aspek Pembangunan

Dalam GBHN yang ditetapkan dengan TAP II/MPR/1983 mengenai tujuan Pembangunan Nasional pada bab II tentang Pola Dasar Pembangunan Nasional dinyatakan bahwa :” Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai”.
Dalam GBHN mengenai arah pembangunan jangka panjang dilaksanakan secara bertahap. Tujuan setiap tahap pembangunan adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat, serta meletakkan landasan yang kuat untuk pembangunan tahap berikutnya
Mengenai sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang adalah terciptanya landasan yang kuat Bagi Bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila. Sedangkan Titik Berat dalam pembangunan jangka panjang adalah pembangunan ekonomi dengan sasaran utamauntuk mencapai keseimbangan antara bidang pertanian dan bidang industri serta terpenuhinya kebuituhan pokok rakyat. Yang berarti sebagian besar usaha pembangunan diarahkan kepada pembangunan diluar bidang ekonomi diabaikan.
Maka sasaran-sasaran yang akan dicapai dalam berbagai bidang dengan pelaksanaan Pembangunan jangka panjang adalah sbb :
a.       Bidang Ekonomi
b.      Bidang Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sosial Budaya
c.       Bidang Politik
d.      Bidang Pertahanan Keamanan  
Tujuan dan sasaran dari setiap Repelita dapat dikemukakan sbb :
§  Repelita pertama meletakkan titik berat pada sector pertanian dan industri yang mendukung sector pertanian
§  Repelita  kedua menitik beratkan pada sector pertanian dengan meningkatkan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku.
§  Repelita ketiga menitik beratkan pada sector pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
§  Repelita keempat meletakkan titik berat pada sector pertanian untuk melanjutkan usaha menuju swasembada pangan dengan meningkatkan industri yang menghasilkan mesin industri sendiri, baik industri beat ataupun ringan yang akan di kembangkan dalam Repelita-repelita selanjutnya.
 
2.)    Pembangunan Ekonomi

Pembangunan ekonomi mempunyai arti pengolahan kekuatan ekonomi petensial menjadi ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan teknologi serta melalui penambahan kemampuan berorganisasidan manajemen
Dalam GBHN Demokrasi ekonomi telah dikemikakan cirri-cirinya sbb:
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
d.      Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat. Serta pengawasan kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat
e.       Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hakakan pekerjaan dan penghidupan yang layak
f.       Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
g.      Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
h.      Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Mengenai ciri-ciri demokrasi ekonomi yang dianut oleh Negara kita berlandaskan UUD 1945. Butir a,b,c berdasarkan pasal 33, butir d bersumber pada pasal 23, butir e bersumber pada pasal 27 dan butir h bersumber pada pasal 34 UUD 1945.
Dalam GBHN cirri-ciri dalam Pelaksanaan Demokrasi ekonomi yang harus di hindarkan adalah:
a.       Sistem free figh liberalisme
b.      Sistem etatisme
c.       Pemusatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang dapat merugikan masyarakat.
Di dalam Negara dengan pasal 33tidak berarti bahwasemua usaha dikelola Negara karena hal ini dapat mematikan potensi dan daya kreasi unit ekonomi di luar Negara. Dengan menghindarkan seluruh kegiatan dikelola oleh Negara kecuali yang menyangkut hidup orang banyak, maka etatesme (serta Negara) menjadi deetatisme (sebagian saja yang dikelola Negara) mengenai monopoli, maka dalam demokrasi ekonomi tidak di kehendaki, karena akan menunjukkan free figh liberalism / adanya perbudakan manusia satu dengan yang lain.
3.) Sumber-sumber Pembiayaan Pembangunan

Pembangunan Nasional memerlukan infestasi yang besar, dalam pelaksanaannya sesuai GBHN harus berlandaskan kemampuan sendiri. Oleh karenanya dalam GBHN dikemukakan fungsi bantuan luar negeri adalah merupakan pelengkap. Maka diperlikan usaha yang sungguh-sungguh untuk menyerahkan dana-dana investasi yang bersumber pada tabungan masyarakat, tabungan pemerintah serta penerimaan devisa yang berasal dari ekspor dan jasa. Peningkatan penyerahan dana investasi dari dalam negeri harus dilakukan dengan cepat, sehingga peranan bantuan luar negeri yang merupakan pelengkap semakin berkurang pada akhirnya pembiayaan pembangunan dapat dibiayai sendiri.
Penggunaan sumber penerimaan untuk membiayai pembangunan  yang berasal dari pinjaman  dalam negeri disebabkan kegagalan dari tabungan dalam negeri. Pemilihan penggunaan sumber hutang yang akan di ambil oleh pemerintah menurut DR. M. Soeparmoko dapat dibagi dalam :
a.       Pada masa penerimaan pinjaman
b.      Pada pembayaran kembali pinjaman.
Pada masa pengembalian hutang dari luar negeri termasuk didalamnya bungayang berarti ada permintaan dana ke luar Negara. Sebaliknya pinjaman hutang dalam negeri tidak mengakibatkan perubahan/pengalihan dana. Maka sebaiknya menggerakkan pinjaman dalam negeri, satu hal dalam penggunaan pinjaman luar negeri ialah masalah waktu, besarnya dana dan keadaan masyarakat yang akan mempengaruhi penggunaan dana tersebut, terutama Negara-negara yang sedang berkembang.

Kegiatan belajar 3   
                                   
                                    KEBIJAKSANAAN PERPAJAKAN

1.      Pengertian Kebijaksanaan Perpajakan
Ilmu pengetahuan yang yang merupakan studi serta penjelasan yang menggunakan metode dan sistematika tertentu dibedakan dalam 2 kategori besar yaitu : ilmu positif dan ilmu normatif. Ilmu positif adalah suatu ilmu yang menitik beratkan pada mencari alasan-alasan untuk menjelaskan, mencari hubungan sebab akibat untuk dapat mengemukakan apa yang akan terjadi.
Sedangkan ilmu pengetahuan normatif lebih menitik beratkan bagaimana seharusnya perpajakan sebagai slah satu cabang ilmu pengetahuan normative karena menyangkut dengan apa yang seharusnya terjadi akan mempunyai kaitan yang erat dengan tujuan yang hendak dicapai.
Aspek atau bagian dari ilmu pengetahuan yang mempelajari kemungkinan dari berbagai alternative alat atau instrumenyang digunakan untuk mencapai tujuan disebut dengan kebijaksanaan. Dengan demikian kebijaksanaan perpajakan adalah merupakan penetapan dari pemilihan berbagai cara/metode yang dipergunakan untuk mencapai tujuan Negara.
Dalam upaya mencapai tujuan nasioanal kebijaksanaan perpajakan adalah salah satu aspek dalam upaya mencapai tujuan nasional itu seluruh instrument yang dimiliki digunakan secara serentak. Instrumen / kebijaksanaan tsb misalnya kebijaksanaan pertanian, perburuhan, perindustrian, perdagangan, kebijaksanaan moneter dsb. 

2.      Asal mula dari kebijaksanaan perpajakan
Dasar pemikiran dalam kebijaksanaan perpajakan adalah bahwa pemerintah tidak dapat disamakan dengan individu dalam pengaruhnya terhadap tindakan masing-masing sebagai keseluruhan. Pada umumnya individi-individu akan mengurangi pengeluaran apabila penerimaannya menurun demikian pula sebaliknya.
Pengeluaran yang mengecil sebagai akibat berkurangnya penerimaan pemerintah akan mempunyai dampak terhadap masyarakat yaitu menurunnya pendapatan masyarakat. Menurunnya pendapatan masyarakat sebagai objek pajak akan mengakibatkan menurunnya penerimaan pemerintah yang berasal dari pajak.
     
3.      Pelaksanaan Kebijaksanaan Perpajakan
Kebijaksanaan perpajakan mempunyai pengertian yang mendekati seperti public finance (keuangan Negara) dan kebijaksanaan moneter (monetary policy). Dismping itu dapat diketahui dengan jelas mengenai kebijaksnaan perpajakan yang merupakan terjemahan dari fiscal policy.
Kebijaksanaan perpajakan fiscal (perpajakan) meliputi :
*      Kebijaksanaan yang ditempuh oleh Negara dalam rangka penerimaan-penerimaan Negara, terutama pajak-pajak.
*      Kebijaksanaan yang ditempuh dalam rangka pembelanjaan/ pengeluaran Negara.
*      Kebijaksanaan pengaturan utang.

  1. Penerimaan Negara
Sumber penerimaan dalam negeri dapat dibedakan kedalam penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak.
Penerimaan pajak dapat dibedakan kedalam :
*      Pajak langsung
*      Pajak tak langsung
Penermaan yang berasal dari luar pajak dapat dibedakan dalam :
*      Penerimaan karena penjualan milik Negara
*      Penerimaan karena adanya jasa
*      Penerimaan dari kebijaksanaan dan peradilan
*      Penerimaan kembali dan penerimaan lain-lain
*      Penerimaan khusus.

 Dalam Repelita yang diterbitkan oleh penerbit Do’a Restu hal. 15 yang disiter oleh Prof. Dr. H. Rachmad Sumitro SH dalam bukunya pajak dan pembangunan ternyata : pajak langsung menjadi sumber utama penghasilan pemerintah.
Kebijaksanaan perpajakan diluar bidang keuangan yang pernah dilakukan di Negara kita seperti :
A.    Incentive(perangsang) agar pemilik modal baik asing maupun dalam negeri mau berusaha di Indonesia.
Incentive diberikan dalam bentuk :
1.      pembebeasan bea materai modal atas modal yang disetor didalam perseroan terbatas yang didirikan dalam PAM (penanaman modal asing)
2.      pembebasan/keringanan bea masuk dan pembebasan pajak penjualan atas barang import yang digunakan untuk melengkapi usaha dan kelancaran pabrik.
3.      pembebasan bea balik nama atas akta-akta pendaftaran kapal yang dilakukan pertama kali di Indonesia dlam masa 2 tahun setelah saat mulainya perusahaan berproduksi. 
B.     Tax holiday
Pembebasan pajak perseorangan atas badan-badan yang menanam modalnya dibidang produksi yang mendapat prioritas dari pemeintah untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak perusahaan mulai berproduksi

C.     Hal-hal yang dapat mendorong masyarakat dengan memberikan kelonggaran-kelonggaran pajak.

  1. Pengeluaran Negara
Beban yang berat pada anggaran belanja Negara adalah gajih pegawai, susunan pengeluaran rutin dalam APBN dari belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, bunga/cicilan hutang dan pengeluaran rutin lainnya yaitu subsidi bahan baku minyak (BBM).
Pengeluran pembangunan baik yang berasal dari tabungan pemerintah ataupun bantuan luar negeri, dibedakan dalam bantuan proyek dan bantuan program.

0 komentar:

Posting Komentar